PEREMPUAN

15 10 2008

PEREMPUAN
Romdan M. Rijal (Rijal Kalong)

Kepada Perempuan…
Yang dikala malam menjelang
Selalu menjadi pancaran sinar yang cemerlang

Kepada perempuan…
yang dikala malammu
Selalu ditemani kidung-kidung kesepian

Kepada Perempuan…
Yang selalu memberi luka
Dikala akhir masa perjalanamu

Kepada perempuan…
Dimana akhir perjalananmu
Yang selalu kau nanti dengan segala rintanganmu
Yang tiada kau akhiri perjalanannya

Malang, 19 Juni 2008





SATU YANG SATU

15 10 2008

SATU YANG SATU
Romdan M. Rijal (Rijal Kalong)

meratap aku di kaki-Mu
dengan sebentuk bongkahan lara dihatiku
Hanya kasihmu lah yang kutuju
Melanjutkan hidup yang kutempuh

Tak satupun lain di angan dan hatiku
Ketika setetes embun menyentuhku
Hanya satu nama yang ada di hatiku
Ilahi robi..engkaulah Tuhanku

Malang, 30 November 2007





JERITAN MIMPI MERANA

15 10 2008

JERITAN MIMPI MERANA
Romdan M. Rijal (Rijal Kalong)
hayal-hayal bumi menembus persendian nadi
detak-detak jantung melarikan hati

bukan bunda yang membawaku ke dunia mimpi
tapi jiwa yang telah terbakar dan membara
menggaris takdir dunia

lonceng-lonceng yang terus menderu
membangkitkan ketegangan jasmani
roh-roh di jagad raya serasa berseru
jiwa hati ini tak boleh mati

wahai burung gagak yang sedang melancarkan pancaran matanya ke penjuru segala…
lihatlah diriku yang sedang membara…
terbakar dan ternoda…
jeritan mimpi merana…

Malang, 15 oktober 2008





Sawah Desaku

15 10 2008

ini adalah hasil hunting fotografi saya di sawah desa saya…sederhana sih tapi ya ini adalah hasil otodidak saya belajar tentang fotografi dengan tema “Sawah Desaku”





KETERKAITAN ANTARA DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DENGAN DIBENTUKNYA UU ITE

18 06 2008

Oleh: Romdan M. Rijal

BAB I
PENDAHULUAN1.1Latar Belakang Masalah
Seiring dengan berkembangnya era globalisasi, perkembangan teknologi semakin pesat terutama teknologi indormasi. Kemajuan teknologi informasi telah mengubah hidup manusia menjadi lebih mudah karena teknologi selalu memanjakan manusia dengan segala kecanggihannya dan daya kerjanya yang efektif dan efisien.
Keberadaan teknologi informasi saat ini tidak hanya digunakan oleh beberapa kalangan saja melainkan semua pihak sudah banyak yang menggunakan teknologi informasi, baik instansi pemerintahan maupun instansi swasta, baik badan usaha maupun masyarakat umum. Instansi pemerintah baik departemen maupun non departemen sudah banyak yang memanfaatkan akan kecanggihan teknologi. Teknologi informasi dalam instansi pemerintahan digunakan untuk mengelola semua jenis data, memberikan informasi dan juga ada yang memberikan fasilitas diskusi secara interaktif melalui situs pemerintah secara Online. Demikian juga halnya dengan instansi swasta atau badan usaha yang menggunakan teknologi informasi untuk mengelola semua jenis datanya, melakukan transaksi penjualan secara online atau yang biasa dikenal dengan sebutan e-commerce.
Namun tidak semua kecanggihan teknologi informasi dipergunakan sepenuhnya untuk hal yang positif. Banyak sekali tindak kriminal yang menggunakan teknologi sebagai fasilitas utamanya. Misalnya saja tindak pembajakan VCD/DVD, pembuatan uang palsu, pemalsuan surat-surat penting, pembobolan rekening Bank yang kesemuanya dilakukan dengan menggunakan teknologi terutama teknologi informasi.

1.2Rumusan Masalah
Berdasarkan atas latar belakang masalah yang ada, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1)Bagaimanakah perkembangan teknologi informasi dan perannya di Indonesia?
2)Apa sajakah dampak teknologi informasi?
3)Apa sajakah permasalahan yang terkait dengan teknologi informasi?
4)Apakah tujuan dibentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?

1.3Tujuan Pembahasan
Berlandaskan atas rumusan masalah di atas, tujuan pembahasan makalah ini meliputi:
1)Mendiskripsikan bagaimana perkembangan teknologi informasi dan perannya di Indonesia.
2)Mendiskripsikan dampak dari teknologi informasi.
3)Permasalahan yang terkait dengan teknologi informasi.
4)Mendiskripsikan tujuan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BAB II
PEMBAHASAN


2.1Perkembangan Teknologi Informasi dan Perannya di Indonesia
Teknologi informasi merupakan teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan menjadi informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis dan pemerintahan. Teknologi informasi menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan komputer satu dengan yang lainnya dan teknologi komunikasi yang digunakan agar data dapat disebar dan dapat diakses secara global.
Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini diknal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Sekarang ini sudah marak dengan berbagai kata yang diawali dengan huruf “e” seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, dan yang lainnya lagi yang dipengaruhi oleh elektronika.
Teknologi informasi telah menjadi alat yang sangat penting untuk sekarang ini. Teknologi informasi telah merambah di semua kalangan dan menjadi kebutuhan yang dominan karena perannya di segala bidang yang mengubah segalanya menjadi lebih efektif dan efisien. Peran teknologi informasi telah merambah pada bidang pendidikan, pemerintahan, dan ekonomi bisnis.
Dalam bidang pendidikan, teknologi informasi telah memberikan cara baru dalam belajar. Modul-modul pembelajaran sekarang ini sudah banyak yang dapat ditemukan melalui internet, bahkan pemerintah telah menyediakan modul untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang sudah dapat di-download lewat internet secara legal. Selain itu juga banyak situs selain pemerintah yang menyediakan modul pembelajaran yang dapat diakses secara gratis dan musah.

2.2Dampak Teknologi Informasi
Kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi kini telah banyak membantu semua kalangan dalam menjalankan setiap aktivitasnya. Banyak sekali pekerjaan yang terselesaikan dengan lebih cepat karena penggunaan media baru, canggih dan berteknologi tinggi. Kemajuan teknologi telah banyak memberi kebebasan kepada para penggunanya untuk melaksanakan setiap aktifitasnya dengan sebebas mungkin. Misalkan saja kebiasaan mengirimkan surat melalui kantor pos yang biasanya paling cepatsampai kepada penerima, kini dengan adanya teknologi yang berkembang dengan pesat, surat sudah dapat terkirim dan dapat diterima dalam hitungan beberapa menit saja. Kemajuan teknologi ini telah banyak mengandung nilai positif kepada masyarakat, misalkan saja menjadikan kondisi baru berupa kebebasan untuk memilih, menjadikan aktifitas lebih cepat selesai, keakuratan data lebih terjamin, menjadikan pengguna teknologi menjadi pengendali utama, dan terjadinya penurunan biaya.
Selain nilai positif yang telah membantu dalam kehidupan masyarakat, namun keberadaan teknologi ternyata juga mempunyai dampak yang negatif pula. Teknologi yang berdampak negatif disebabkan oleh para pengguna teknologi pula, misalkan saja penggunaan teknologi nuklir, senjata berteknologi tinggi yang digunakan dalam aksi terorisme.
Banyak sekali tindakan kriminal yang diakibatkan oleh kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah yang kini populer oleh pengguna teknologi adalah cyber crime yakni pelaku kejahatan lewat dunia maya atau lewat dunia internet. Aksi kriminal yang terjadi dengan menggunakan teknologi informasi misalkan saja pengrusakan website-website resmi dan legal yang dimiliki oleh beberapa instansi. Selain itu juga sering sekali terjadi tindak pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan lewat internet.

2.3Permasalahan yang Terkait dengan Teknologi Informasi
Yang menjadi permasalahan dalam transaksi melalui media elektronik atau internet adalah belum terakomodasinya sistem informasi elektronik dalam sistem hukum indonesia secara komprehensif. Belum terakomodasinya sistem informasi elektronik tersebut mengakibatkan sistem informasi rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian dampak yang diakibatkan pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

2.4Tujuan dan Pengaruh Pembentukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Keberadaan Teknologi Informasi
Fenomena akan meluasnya penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia ini ternyata belum mempunyai kepastian hukum yang jelas. Terbukti sejak masuknya teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia ini masih belum terbentuk satu Undang-undang pun yang mengatur akan hal tersebut. Sehingga pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia masih belum sepenuhnya digunakan untuk hal yang positif. Maraknya aksi pembobolan rekening seseorang melalui internet serta pengubahan data transaksi yang masuk melalui komputer masih belum mendapatkan kepastian hukum, sehingga hal tersebut menjadi suatu hal yang dihalalkan dan dibiasakan.
Fakta menunjukan bahwa masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (media). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005); jumlah transaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu); dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara.
Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU  ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika  Depkominfo, Cahyana  Ahmadjayadi.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini sebenarnya sudah diajukan pada tahun 2005, namun baru disahkan pada tahun 2008. Sehingga yang sebelumnya hanya disebut dengan RUU ITE (karena belum disahkan), sekarang disahkan menjadi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (karena sudah disahkan).
Disahkannya UU ITE di Indonesia ini membawa angin segar bagi banyak kalangan. Pihak-pihak yang menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan elektronik sebagai media dalam melakukan transaksi, seperti e-banking, e-commerce, e-buy telah mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dalam menjalankan transaksinya. Kepastian hukum tentang teknologi informasi, komunikasi dan transaksi elektronik tersebut mendapatkan kepastian hukum, karena Undang-undang tersebut mencakup materi tentang informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik dan hak kekayaan intelektual dan privasi. Yang menjadikan berubah dari dunia maya (cyber) dengan diundangkannya UU ITE saat ini adalah semua hal yang berkaitan dengan informasi, komunikasi dan elektronika dapat dijadikan sebagai bukti dalam proses peradilan serta kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut mempunyai payung hukum.

BAB III
PENUTUPAN3.1Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini diknal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Sekarang ini sudah marak dengan berbagai kata yang diawali dengan huruf “e” seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, dan yang lainnya lagi yang dipengaruhi oleh elektronika.
Manfaat dari teknologi informasi telah banyak dirasakan oleh banyak kalangan. Namun disamping itu semua, teknologi informasi mempunyai dampak negatif yang dapat merugikan banyak pihak. Aksi kejahatan dengan menggunakan teknoogi informasi sebagai medianya, telah banyak terjadi dan telah banyak merugikan banyak pihak. Pihak yang sering dirugikan adalah kalangan perbankan yang selalu terjadi kasus pembobolan atau pencurian rekening melalui internet dan juga pihak-pihak yang ditipu karena malakukan transaksi melalui internet. Menurut Penulis, banyaknya aksi kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi tersebut karena belum jelasnya hukum yang mengatur akan hal tersebut.
Akhirnya pada tahun 2008, Undang-undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh Pemerintah. Undang-undang tersebut mencakup materi tentang informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik dan hak kekayaan intelektual dan privasi. Jadi diharapkan, dengan disahkannya Undang-undang ini, kepastian hukum tentang informasi dan transaksi elektronik lebih terjamin.

3.2Saran
Dengan melihat isi dari UU ITE demi kamajuan Indonesia, di sini Penulis mengajukan dua saran terkait dengan Undang-undang tersebut, yakni:
1)Mohon ditinjau kembali tentang adanya pasal krusial dalam Undang-undang ini, yakni pasal 27 – 29, khususnya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar  perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublikasikan posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers. Pernyataan ini bahkan keluar setelah Bapak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family (blogger adalah bagian dari keluarga depkominfo). Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.
2)Mohon diperjelas dan diperdetail lagi dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb). Masalah-masalah tersebut adalah
a)Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
b)Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya.
c)Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak.
d)Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE. Pada bagian tersebut sama persis dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun Bapak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terkesan sama persis dengan buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2008, (Online) (http://www.ri.go.id/, diakses 1 Mei 2008).
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2008, (Online) (http://www.ri.go.id/, diakses 1 Mei 2008).
. 2008. UU ITE, Mutlak diperlukan, (Online) (http://jabar.go.id/user/ detail_berita_umum.jsp?id=588, diakses 4 Mei 2008).
Satria Wahono, R. 2008. Analisa UU ITE, (Online) (http://www.depkominfo.go.id/, diakses 4 Mei 2008).
Soekarna, N. 2001. Dampak Teknologi Informasi. Makalah disajikan dalam seminar sehari tentang Dampak Teknologi Informasi Ditinjau dari Sisi Pendidikan dan Kriminalitas di Bogor, Oktober 2001.
Wardiana, W. 2006. Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, (Online) (http://www.depkominfo.go.id/, diakses 1 Mei 2008).